PT. KOMANDO PATAS GROUP
SK.Kemenkumham
AHU-018014.AH.01.03.Tahun 2025
NIB 2804250000953
KBLI : 63122,58110,58130
Direktur utama
Ali Nurhadi / ( Aly conglie)
PIMPINAN UMUM
Ali nurhadi / (Aly conglie)
PIMPINAN REDAKSI
Ali nurhadi / (Aly conglie)
WAKIL PIMPINAN REDAKSI
Lulu Dian pramusdyawati
TIM REDAKSI
SUANANG
Fafa fufu
HERIYANTO
YANTO
ZAINAL
JATMIKO
HENDRI SANTOSO
ADMINITRASI
ADAM NUGROHO
ADAM ALBERT ANDRIANO
EDITOR ID
ALI NURHADI (Aly conglie)
Tanisha zaara meca
Kusyah
DIVISI HUKUM
IMAM ZAZULI, S.H., M.H
YUNITA PANCA METROLINA S,S.Sos,.S.H.
RAHMAD KHOIRUL,S.H
MAICEL SABON SH MH M.SI.
NURYADI, S.H., M.H
RIKI IRAWAN S.H.
OLIVIA P S.H., M.H.
AKHMAD, S.H.
DEWAN PEMBINA
(PUR)KOMJEN DRS.IMAM SUGIANTO,M.SI
KOMBES POL BUDI HERMANTO S.I.K,M.SI.
KAPTEN INF AGUS BUDIARTO
KAPTEN INF NUR CHODJIM
KAPTEN INF ALI MAHMUD
SUHARTO, S.PD.
MOHAMAD SUPANDRI, M.T.
MAYOR LUKMAN
PARTO S.H
KASDI
DEWAN PENASIHAT
KARNO MURTAHAB S.SI.
IWAN ANUGRAH S.PD.
Mohammad subekhi S.AG.
MUNIR TALIOKA S.AG.
DANI HUTAPEA
SAIFUL
RAMOZ
IYAN SAHETAPY
SAIFUL HJ
HEWE
SUGENG
KAJIAN MEDIA / AHLI SPIRITUAL
EYANG BOPO KASDI
BENDAHARA
RAGIL KURNIA MEGA
LINTANG SYAWALANI HAWANINGRUM, S.Si
SEKRETARIS
FARIT DIMYATI
Nevi, S.SI
TEAM INVESTIGASI
KOMANDO PATAS GROUP DAN PATNERSIP
WIJIANTO/LIMBAT
KEPALA PERWAKILAN WILAYAH JATIM
Di cari
WARTAWAN
Ricky prasetiyo
KEPALA PERWAKILAN WILAYAH JABAR
Di cari
KEPALA PERWAKILAN WILAYAH JATENG
Dicari
KALIMANTAN TENGAH
DARTO (KOTAWARINGIN BARAT)
WIWIK PABALIO(KOTAWARINGIN BARAT)
FAJAR (KOTAWARINGIN BARAT)
KEPALA BIRO LAMONGAN
ZAINAL ARIFIN MAM MUSTARI
WARTAWAN KAB LAMONGAN
MUHAMMAD ABBAS
KEPALA BIRO KEDIRI
DI CARI
KEPALA BIRO SOLO
HARIATI / KHANZA
KEPALA BIRO MOJOKERTO
Marita novianti
KEPALA BIRO GRESIK
Aly CONGLIE
KEPALA BIRO SURABAYA
AHMAD FAUZI BAGUS SAPUTRA
KEPALA BIRO MADURA
NURIMAN
WARTAWAN MADURA
SULIHAN
KETERANGAN
Wartawan Media Online www.komandopatastv.com di Legalitasi Dengan Id Card dan SURAT TUGAS Serta Namanya tercantum di BOX REDAKSI
Dan Apabila ada yang mengaku atau Mengatas Namakan Wartawan Media Online www.komandopatastv.com tanpa Id Card dan Surat Tugas serta namanya tidak ada didalam BOX REDAKSI maka segala tindakannya bukan tanggung jawab Redaksi www.komandopatastv.com, Bila Bertindak di luar kode etik jurnalis, itu bukan tanggung jawab kami, segera laporkan kepihak berwajib.
☆ PERLU DI KETAHUI ☆
” Bahwa Wartawan, Jurnalis Di lindungi oleh Pasal 18 ayat 1 Undang Undang No. 40 Tahun 1999 Mengatur tentang ancaman pidana yaitu ” Setiap Orang Yang Melawan Hukum dengan sengaja melakukan tindakan yang berakibat menghambat atau menghalangi pelaksanaan ketentuan pasal ( 4 ) ayat ( 2 ) di pidana dengan penjara paling lama 2 tahun dan Denda paling banyak Rp. 500.000.000-, ( Lima Ratus Juta Rupiah) “
☆ KODE ETIK JURNALIS ☆
● Pasal 1 : Wartawan bersikap independen, menghasilkan berita yang akurat, berimbang, dan tidak beriktikad buruk.
● Pasal 2 : wartawan menempuh cara-cara yang profesional dalam melaksanakan tugas jurnalistik.
● Pasal 3 : wartawan selalu menguji informasi, memberitakan secara berimbang, tidak mencampurkan fakta dan opini yang menghakimi, serta menerapkan asas praduga tak bersalah.
● Pasal 4 : wartawan tidak membuat berita bohong, fitnah, sadis, dan cabul.
● Pasal 5 : wartawan tidak menyebutkan dan menyiarkan identitas korban kejahatan susila dan tidak menyebutkan identitas anak yang menjadi pelaku kejahatan.
● Pasal 6 : wartawan Indonesia tidak menyalagunakan profesi dan tidak menerima suap.
● Pasal 7 : wartawan Indonesia memiliki hak tolak untuk melindungi narasumber yang tidak bersedia diketahui identitas maupun keberadaanya, menghargai ketentuan embargo, informasi latar belakang, dan off the record sesuai dengan kesepakatan.
● Pasal 8 : wartawan tidak menulis atau menyiarkan berita berdasarkan prasangka atau diskriminasi terhadap seseorang atas dasar perbedaan suku, ras, warna kulit, agama, jenis kelamin, dan bahasa serta tidak merendahkan martabat orang lemah, miskin, sakit, cacat jiwa atau cacat jasmani.
● Pasal 9 : wartawan I menghormati hak narasumber tentang kehidupan pribadinya, kecuali untuk kepentingan publik.
● Pasal 10 : wartawan segera mencabut, meralat, dan memperbaiki berita yang keliru dan tidak akurat disertai dengan permintaan maaf kepada pembaca, pendengar, atau pemirsa.
● Pasal 11 : wartawan Indonesia melayani hak jawab dan hak koreksi secara proporsional.
Media komando patas tv tidak pernah mencetak proposal dalam bentuk apapun
Aduan pewarta : 085856783610
KONTAK
Telp/Wa :PIMPINAN REDAKSI (085856783610) Ali N.H
Email : komandopatastv.com@gmail.com
![]() |
PT. KOMANDO PATAS GROUP |
0 Komentar