PASURUAN, KOMANDOPATASTV.COM
Nguling, Hukuman empat tahun penjara menanti AN Pemain Youtuber dan tiktokers Warga Desa Kedawang melakukan merekam adegan hubungan asusila tanpa seizin partnernya(Istri dari AR). Selain itu ada hukuman denda dengan nilai hingga Rp200 juta.
Di kutip dari pemberitaan Sebelumnya adanya viralnya video perselingkuhan dan perzinahan yang beradegan asusila.Sudah menjadi suatu cerminan dan publikasi bagi masyarakat agar jangan sampai terulang kembali.
Meski atas Perlakuan kehilafan KR sering melarangnya agar supaya jangan merekam.
"Saya sudah ngelarang,bahkan saya sempat maksa untuk suruh hapus,tapi malah AN enggan menghapusnya " ujar KR (istri dari AR)
2 aktivis Angga Eka Wahyu Pranata dan Raja Terakhir sapaan Akrabnya. mengatakan kami dari LBH Indonesia siap memberikan pendampingan kepada korban yang mau mengungkap kasus yang diduga Menyimpan dan merekam tanpa izin kepada KR Warga Kedawang itu dan membawanya ke ranah hukum. LBH masih menunggu aduan resmi dari korban
Lanjut tindak pidana perekaman adegan asusila tanpa izin orang yang dijadikan objek rekaman sebagaimana diatur dalam Pasal 14 ayat (1) dengan pidana penjara paling lama 4 (empat) tahun dan/atau denda paling banyak Rp200.000.000,00 (dua ratus juta rupiah).
(RED)
Tak lain itu Di tempat terpisah AR selaku suami sah dari KR telah resmi melaporkan AN pada kemaren 28/12/25 di Polres Pasuruan Kota.atas dugaan Perzinahan
Red.( Team Devisi Hukum)
0 Komentar