PASURUAN, KOMANDOPATASTV.COM
Nguling Abdul Rohman (41) Berinisial AR Warga Kedawang marah dan melaporkan ke Polres Pasuruan kota setelah dirinya mendapatkan video asusila persetubuhan istri sahnya,KR (23) dengan seorang laki-laki lain, AN
AR mengatakan video tersebut di dapat salah satu tetangganya melalui via whapsap yang sudah viral.(28/12/24)
Diduga AN Selingkuhannya , membuat video berkonten porno itu dengan istri pelapor yang kemudian mengirimkannya ke beberapa orang
“Pada jumat tanggal 27 Desember 2024 sekitarjam 13.00 Wib, korban mendapatkan video asusila melalui aplikasi whapsap antara istri sah pelapor AR dengan seorang laki-laki yang berinisial AN, Alamat Desa kedawang Kecamatan Nguling Kabupaten pasuruan,tanpa menggunakan busana.
Atas kejadian tersebut pelapor merasa tidak senang dan melaporkan kejadian tersebut ke Polres Pasuruan kota di dampingi oleh aparat desa untuk diproses lebih lanjut,” irul salah satu anggota LSM
Di tempat terpisah ketua LBH ABI pasuruan berstatmen kepada kedua pelaku dalam video asusila tersebut sudah di proses Polres Pasuruan kota untuk diperiksa lebih lanjut.
“Kami akan mendampingi Pihak Pelapor Agar supaya bisa mendapatkan pendampingan Hukum.Dugaan ini tindak pidana Pornografi, sebagaimana di maksud dalam Pasal 29 UU RI Nomor 44 Tahun 2008 Tentang Pornografi,” ucapnya mengenai jeratan kasus yang disangkakan kepada dua pelaku.(TEAM DIVISI HUKUM)
0 Komentar