ACEH TAMINANG | KOMANDOPATASTV.COM
13 Mei 2025 — Upaya penyelesaian damai atas suatu perkara hukum kembali mendapat perhatian publik setelah kuasa hukum G. Limbong dari FERADI WPI menyampaikan niat untuk menempuh jalur restorative justice dalam pertemuan resmi dengan pihak kepolisian, yang diwakili oleh Kanit Reskrim Polsek, Tri Budi M., S.H.
Dalam pertemuan yang berlangsung tertutup, G. Limbong menyampaikan beberapa pertanyaan yang bersifat privat terkait kasus yang sedang ditangani. Ia meminta agar informasi yang dibahas tetap berada dalam ruang diskusi internal dan tidak menyebar ke publik demi menjaga kondusivitas proses hukum dan martabat para pihak yang terlibat.
“Kami ingin menyelesaikan perkara ini secara damai, tanpa menyudutkan pihak manapun. Ini adalah bentuk itikad baik, sesuai semangat keputusan bersama antara Kapolri, Kejaksaan Agung, dan Kementerian Komunikasi dan Informatika terkait pelaksanaan restorative justice,” ujar G. Limbong kepada awak media yang turut hadir saat itu.
Merespons pernyataan tersebut, Kanit Reskrim Tri Budi M., S.H. menyatakan akan menyampaikan usulan itu kepada atasannya, yakni Kapolsek IPTU Charlie Yudha Virajati, S.Tr.K., guna segera menindaklanjuti dengan pengagendaan proses restorative justice. Dalam pelaksanaannya nanti, pihak PTPN sebagai salah satu pihak yang terkait juga akan diundang untuk hadir dalam forum mediasi.
Kapolsek Akan Tanggapi Positif: Siap Fasilitasi Mediasi
Menanggapi hasil pertemuan tersebut untuk nanti disampaikan pada Kapolsek IPTU Charlie Yudha Virajati, S.Tr.K., menyambut baik inisiatif penyelesaian damai yang diusulkan oleh pihaknya kuasa hukum. Ia menegaskan bahwa penyelesaian melalui pendekatan restorative justice merupakan bagian dari komitmen Polri dalam mewujudkan keadilan yang humanis dan bermartabat.
“Kami menyambut baik inisiatif dari kuasa hukum untuk menempuh jalur restorative justice. Prinsip ini sejalan dengan arahan pimpinan Polri dan menjadi salah satu pendekatan yang kami utamakan dalam penyelesaian perkara yang memungkinkan penyelesaian damai secara sukarela,” ungkap Aipda Tri Budi SH dalam keterangannya.
Ia menambahkan bahwa pihaknya akan segera menjadwalkan pertemuan yang mempertemukan seluruh pihak, termasuk PTPN, guna memastikan penyelesaian yang adil dan transparan. Dan juga mengimbau seluruh pihak, khususnya media, untuk menjaga etika pemberitaan dan tidak menyebarkan informasi yang masih dalam tahap mediasi.
“Kami ingin menjaga agar proses ini tetap objektif dan tidak menjadi ajang saling menyudutkan. Harapannya, proses ini dapat menghasilkan solusi yang dapat diterima semua pihak,” Tutup nya.
Kuasa hukum G. Limbong, yang hadir bersama beberapa rekan media, turut menyampaikan apresiasi atas respons cepat dan keterbukaan pihak kepolisian dalam menangani perkara ini dengan pendekatan musyawarah. Ia berharap proses restorative justice dapat segera terlaksana dan menjadi contoh penegakan hukum yang mengedepankan keadilan dan perdamaian.
"Kami akan mengerahkan Tim Lawyer Serta Tim Wartawan juga untuk mengawal perkara ini agar korban mendapat keadilan" ujar Bapak Advokat Donny Andretti, S.H., S.Kom., M.Kom., C.Md., C.PFW. selaku Ketua Umum FERADI WPI, Ketua Umum FERADI MEDIATORE, Ketua Umum Ikatan Wartawan Jagat Raya Indonesia / KAWAN JARI, Ketua Umum Perkumpulan Masyarakat Bertato Indonesia / P.M.B.I., Direktur Utama PT. KAWAN JARI GRUP, Pimpinan Redaksi Media Online Kawanjarinews.com, dan Pimpinan FIRMA ( LAWFIRM ) HUKUM SUBUR JAYA DAN REKAN.
(*)
0 Komentar