BLORA -KOMANDOPATASTV.COM
Dalam kasus utang piutang sendiri merupakan masalah perdata pihak merupakan yang dirugikan karena utang tdk bayarkan mengajukan pengadilan b perdata,apa dialami saudara sdr solekan
dusun ketuwan rt 03 rw Desa ketuwan kec lkedungtuban kab Blora.apa yg dialami sdr sdk berbanding HUHUM PERDATA SERING DI ABAIKAN OLEH PENGUTANG berbanding kebalikan dilaporkan oleh sdr Sumari dusun weni Rt 06 Rw03 desa nglugger kec Kradenan kab.blora sdr solekan dilaporkan kepihak kepolisian niat membantu malah dilaporkan..
Ber awal sdr sumari datang ke shokekan untuk meminjam uang seratus juta rupiah dalam jangka waktu 2 th akan dikembalikan sebagai jaminan rumah objek tersebut dijamin kam terlanpir dalam perjanjian terlampir dlm kesepakatan kedua bilah pihak mengembalikan.objek yg dijamin kan terletak dusun weni desa nglugger kec Kradenan kab Blora Rt06 RW 03
Setelah berapa bulan setelah terima uang seratus juta rupiah dari sholekan sdr Sumari kabur tanpa jejak intinya menghilang smapai no contac solekan diblokir jadi kecurigaan dari itu sdr Sholehan tentang sdr sumari patut dicurigai pemahaman itu waktu Team investigasi Mendatangi piha keluarga korban untuk mendapatkan data yg semua terlampir termasuk waktu waktu penerimaan uang yg dipinjam kan itu( terlampir)
Menurut informasi dari istri korban solekan dan keluarga bahwasanya setelah sdr sumari menerima uang pinjaman itu tsb objek rumah tersebut dijamin di bank BRI unit Mendenrejo 150 jt sementara juga dapat informasi diluar sana sdr sumari juga mendapatkan utang dengan nominal yg berfariasi ada orang kesimpulannya sdr sumari menghilang karena hal ini. Sumari menghilang tanpa jejak kurang lebih nya 1 th dlm situasi panik dari pihak solekan akan akan mengambil haknya apabila masalah ini tidak berlanjut hak solekan apa yg tertuang diperjanjikan dan disepakati oleh sdr sumari dan sdr solekan.berapa bulan lalu sdr baru datang dan melaporkan mengurasakan ( pencurian) dilaporkan ke pihak kepolisian hal pencurian yg dimaksud pasal 362 KHUP pasal pencurian barang orang lain. Pada dasarnya masalah ini perdata bukan pidana akar masalah sdr solekan. Ini mempertanyakan hak dia terkait objek yang disepakati dalam perjanjian tersebut.dlm permasalahan ini sebelumnya sdr solekan dan keluarga sdh Mendatangi keluarga sdri sumari dan adik iparnya dan juga
Disaksi oleh kepala desa glungger ,juga Babinsakamtimas Babinsa.sebelum objek tersebut mau dirubah desain nya atau dirubah bentuk nya kala itu.tapi berdasar informasi yg kami himpun letak keselahan nya berawal dari saat perubahan rumah tersebut belum waktunya nya disepakati dlam perjanjian kurang 1 bulan dari yg dijanjikan.
Dlm hal ini sdr solekan mengakui kesalahannya diatas . setelah ada penyidik kan dipolsek Kradenan no sp sidik/94/v/2025) Reskrim tertanggal 2 mei 2025.
Setelah kami telusuri kasus ini ada upaya2 tekanan dari pihak lain berujung setelah kami koordinasikan terkait kasus nya bapak solekan ada yang ganjal setelah kami uraian disamping itu juga sdh koordinasi dengan pihak Polres Blora bahwa dari pihak keluarga solekan akan berupaya untuk segera negosiasi perdamaian setelah mendatangi dirumah sdr Sumari untuk mencari solusi perdamaian lewat mediasi antara keluarga besar Sumari dan shokekan datang kerumah sumari untuk perdamaian.apa yg kehendaki Sumari ganti rugi yg sangat fantastis nominal 400 jt buat kami sekeluarga orang desa dpat dari mana apa yg diutarakan istri sdr solekan ( siti umi Kholifah) sementara suami yg masih di tahan Polres Blora terkait permasalahan.
Negosiasi perdamaian sdh kani jalani sdh beberapa kali pada dasarnya kami dari keluarga Solekan mau membangun rumah tersebut seperti bentuk asli nya dan akan memberikan yang kompensasi 10 jt ke sdr sumari atas dasar kesalahan sdr solekan akan mengadakan negosiasi perdamaian karena sdr sumari dan solekan masih bersaudara dari bapaknya berdua.( INVESTIGATION KB 01 SBY/JOS LIMBAD)
0 Komentar