Breaking News

12 Tersangka Kasus Dugaan Pemerasan Tambang Ilegal di Tuban Akan Laporkan Kasus ke Presiden Prabowo, Klaim Tak Bersalah


JAKARTA | KOMANDOPATASTV.COM

Sebanyak 12 orang yang ditetapkan sebagai tersangka dalam kasus dugaan pemerasan terkait aktivitas tambang ilegal di Tuban menyatakan akan melaporkan perkara tersebut kepada Presiden Prabowo. Mereka mengklaim tidak bersalah dan menyebut diri sebagai korban dari ketidakadilan hukum.

Salah satu tersangka, berinisial MRi, menjelaskan bahwa dirinya dan rekan-rekannya tidak melakukan tindakan pemerasan seperti yang dituduhkan. “Kami nggak merasa melakukan apa-apa. Waktu itu kami lagi santai, tiduran. Nggak ada maksud jahat sama sekali,” ujarnya kepada awak media.

MR juga mengungkapkan dugaan adanya praktik suap dalam proses hukum yang mereka jalani. Ia menuding beberapa oknum dari jajaran kepolisian dan kejaksaan diduga bekerja sama dengan pihak perantara atau yang dikenal sebagai "makelar kasus" (markus) untuk memperlancar dan meringankan vonis terhadap mereka.

Menurut pengakuan MR, beberapa keluarga dari para tersangka diminta untuk mengumpulkan sejumlah uang yang kemudian diduga diberikan kepada oknum-oknum terkait guna memengaruhi proses hukum. Ia menyebut, oknum polisi diduga menjadi penghubung antara keluarga tersangka dan pihak jaksa melalui perantara markus.

Sementara itu, Ketua Umum Kumpulan Penghimpun Organ Republik Indonesia (KPORI), Margo Yuwono, menyatakan bahwa pihaknya terus berjuang memperbaiki sistem hukum di Indonesia. Ia bahkan menyebut UUD'45 tahun 2002 sebagai induk hukum yang inkonstitusional karena tidak ses juai dengan konsistensi hukum, konsideran dan hierarki hukum

Para tersangka yang diketahui merupakan aktivis ,pegiat sosial dan wartawan ini juga didampingi oleh Zefferi, seorang aktivis dari Gerakan Cinta Tanah Air. Zefferi menilai kasus yang menjerat mereka penuh rekayasa dan perlu perhatian langsung dari Presiden.

“Kami akan segera menyurati Presiden melalui Kantor Sekretariat Negara. Kami yakin, jika beliau tahu fakta sebenarnya, pasti akan membantu kami mendapatkan keadilan,” ujar Zefferi.

Hingga saat ini, proses hukum masih berlangsung dan belum ada pernyataan resmi dari pihak kepolisian maupun kejaksaan terkait tudingan tersebut.** 

(dilansir dari www.mediasaksi.com) 

0 Komentar


 

© Copyright 2022 - KomandopatasTV.com