GRESIK, KOMANDOPATASTV.COM
Desas desus dugaan Mark up anggaran pembangunan pavingisasi jalan lingkungan di Desa sedapurklagen kecamatan Benjeng kabupaten Gresik ramai diperbincangkan, pasalnya dalam pembangunan paving tersebut di temukan paving yang berwarna lain dengan paving lainnya.
Pantauan awak media, pelaksanaan pembangunan Desa dengan menggunakan Dana Desa (DD) Tahun Anggaran 2024 tahap 2 untuk bidang pembangunan pavingisasi jalan lingkungan yang berlokasi di dusun sedapurklagen RT 001 RW 001.
Dengan volume 98,00 M X 3,20 M pekerjaan tersebut menelan biaya sebesar Rp.63 juta rupiah menurut banner informasi pekerjaan yang terpasang dilokasi, penggunaan anggaran tersebut diduga kuat digelembungkan dan dinilai kurang wajar.
Saat awak media dan LSM datang ke lokasi melihat dengan jelas dugaan kalau paving yang lama masih dipasang kembali untuk menyiasati anggaran tersebut.Karena paving yang baru hanya dipasang di pintu masuk gapura RT 001 RW 001 kurang lebih 20 M tapi begitu awak media dan LSM ini masuk lagi ke dalam paving lama masih dipasang kembali.
Karena curiga dengan pemasangan paving yang ada di desa sedapurklagen awak media coba menemui salah satu warga di lokasi, dari sana mendapat jawaban memang benar paving yang lama dipasang kembali dan hanya dibongkar ditambahi sertu, tapi kan terlihat bagus ya pak seperti pelangi warna-warni candanya".
" Paving kemaren di bongkar trus di kasih sertu di pasang lagi, makanya ada paving yang warnanya biru kayak pelangi " Ungkap warga yang kebetulan di lokasi pada selasa, (05/11/24).
Tanpa pikir panjang awak media dan LSM ini mencoba datang ke kantor desa sedapurklagen guna konfirmasi ke kepala desa , tapi sayangnya kepala desa tidak ada di tempat atau kantor , menurut sekretaris desa pak kades sedang ada rapat di kecamatan.
Terpisah, Ryan siahaan aktivis alumni gerakan 98 saat diminta statement terkait polemik ini menyampaikan jika penggunaan Dana Desa harus benar-benar sesuai RAB dan realisasi nya harus mengacu pada aturan UU Desa.
"Kalau seperti itu pesan moralnya Kepala Desa dinilai kurang memperhatikan masyarakatnya, pembangunan pavingisasi jalan lingkungan itu dinilai kurang memberikan dampak positif bagi masyarakat Desa sedapurklagen kecamatan Benjeng karena dengan anggaran segitu itu pavingisasi harus selesai dengan harapan warga atau masyarakat desa sekitar " Ungkap Ryan sambil menggelengkan kepala.
Ryan menambahkan soal temuan awak media yang menuding pemdes sedapurklagen telah memanipulasi data dengan melaporkan realisasi ke OPSNAM pada pekerjaan tersebut dengan nilai Rp.63 juta rupiah.
Selain itu pada pekerjaan pavingisasi jalan lingkungan terlihat dicampur paving lama dengan yang baru tanpa ada pembongkaran terlebih dahulu sehingga dikhawatirkan kekuatan bangunan tidak bisa lama dan yang jelas melanggar aturan kontruksi.
"Setidaknya kepala Desa itu berpikir bagaimana mensejahterakan Desa dan infrastruktur di Desa tersebut, jika pembangunan pavingisasi jalan lingkungan itu di Mark up itu apa dampaknya bagi masyarakat, pasti buruk sekali," Tambahnya.
Maka dari itu proyek pengerjaan atas pembangunan jalan pavingisasi lingkungan desa sedapurklagen patut dipertanyakan, jelas sekali kuat dugaan lebih diutamakan keuntungan dibanding kwalitasnya.
Dari uraian yang disampaikan tersebut, dalam waktu dekat tim investigasi dari LSM dan awak media akan melaporkan atas tindakan Dugaan Mark Up yang di lakukan Oknum Pemdes sedapurklagen, agar nantinya ada efek jera bagi Kepala Desa lainnya, dan mengetahui jika perbuatan yang dilakukan untuk mengambil keuntungan dari suatu kegiatan itu merupakan Tindak Pidana Korupsi, sesuai dengan ketentuan UU No 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi dan ada sanksinya.
Dan ada atau tidaknya tindakan yang dilakukan oleh Oknum Kades tersebut , pihak penegak Hukum yang berwewenang untuk memeriksa nya namun kita selaku kontrol sosial akan mengiring ranah Mark Up tersebut hingga Oknum Kepala Desa di tindak sesuai dengan Ketentuan Hukum yang berlaku, bersambung (team)
0 Komentar