Breaking News

Polsek Trowulan Telah Melakukan Ungkap Kasus Penyalahgunaan Narkotika


MOJOKERTO, KOMANDOPATASTV.COM


Pada Hari Sabtu Tanggal 10 Agustus 2024 sekira pukul 22.00 WIB Di depan Indomart masuk desa kalipuro, Unit reskrim Polsek Trowulan dipimpin oleh Kanit Reskrim melaksanakan kegiatan Kring serse dalam rangka Giat imbangan KRYD mendapatkan informasi dari masyarakat bahwa di Di depan Indomart masuk desa kalipuro,  Kecamatan Pungging, Kabupaten Mojokerto sering dipergunakan untuk transaksi menjual narkotika jenis sabhu sabhu(10/08/2024) 



setelah dilakukan pengamatan sekitar pukul 22.00 terlihat ada seorang laki-laki yang berhenti yang mencurigakan, selanjutnya saksi an.Bripka Lukman F bersama Briptu Moh. Wanda Arif melakukan penggeledahan badan ditemukan 1 (satu) plastik klip berisi sabu-sabu yang dibungkus satu lembar uang kertas pecahan seribu rupiah yang di taruh di sandal milik (T) dan 4(empat) klip plastik berisi Narkotika jenis sabu – sabu di taruh di Dasbort laci sepeda motor Scoopy N **** TAS. 



kemudian dilakukan interogasi terhadap (T) mengaku mendapatkan narkotika jenis sabu-sabu tersebut dari seorang laki – laki yang bernama (Az) alamat Wonosunyo, Kec. Gempol, kabupaten pasuruan, dan Narkotika jenis sabu – sabu tersebut akan dijual kembali untuk mendapatkan keuntungan. Selanjutnya tersangka dan barang bukti di bawa ke Polsek Trowulan guna proses lebih lanjut.



Barang bukti yang telah di amankan sebagai berikut, lima plastik klip berisi sabu-sabu dengan berat kotor sekitar 2 gram, satu lembar uang kertas pecahan seribu rupiah tempat bungkus sabu-sabu,  Satu Unit alat komunikasi Handphone merk oppo Type Y15  warna biru Silver, Satu unit sepeda motor Honda Scoopy warna merah Nopol N **** TAS dan Satu pasang sndal Jepit warna Coklat. 



Barang bukti diamankan di Polsek trowulan dengan tersangka, Nama  (T) Tempat tanggal lahir Pasuruan, 21 November 1992, umur: 32 tahun, Jenis kelamin Laki – laki, Pekerjaan Swasta, Agama Islam, Kewarganegaraan Indonesia, Suku Jawa, Pendidikan terakhir : SMP, Alamat Dsn/desa. Sidowayah Kec. Beji, Kab. Pasuruan.


Demikian tersangka akan dijerat dengan undang undang,114 ayat (1) atau pasal 112 ayat (1) Undang-Undang RI Nomor 35 tahun 2009 tentang Narkotika.

(Redaksi) 

0 Komentar


 

© Copyright 2022 - KomandopatasTV.com